A.
Definisi
pertambangan
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan adalah sebagian atau
seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, knstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pascapenambangan.
Ciri-ciri
aset pertambangan antara lain sebagai berikut:
a. Memiliki lahan
yang relatif luas sesuai dengan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD), Kuasa
Pertambangan (Ijin Usaha Pertambangan, IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian
(cth: perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)) yang dimiliki
b.
Memiliki pola integrasi dalam pengolaan aset
c.
Memiliki keterbatasan produksi sesuai jumlah cadangan terukur
d.
Memiliki umur tambang dengan jangka waktu tertentu
e.
Sangat tergantung pada faktor pendukung, iklim, cuaca dan syarat
penambangan lainnya
f.
Sangat dipengaruhi oleh jenis bahan galian yang terdapat dalam
cadangan
g.
Mengalami proses produksi/pemurnian lanjutan dari produk bahan
galian yang dihasilkan
h.
Tanah dimana bahan galian berada tidak termasuk dalam penilaian,
sedangkan tanah dimana tempat proses pengolahan dilakukan bahan
galian/stockpile dihitung sebagai aset pertambangan.
i. Harus
dilakukan reklamasi dan penutupan tambang pada saat penambangan tidak
beroperasi
B.
Jenis-jenis
pertambangan
Pengelompokan
berdasarkan pada undang-undang pertambangan usaha pertambangan dikelompokkan
menjadi :
1.
Pertambangan
mineral
a.
Pertambangan
mineral radioaktif
b.
Pertambangan
mineral logam
c.
Pertambangan
mineral bukan logam
d.
Pertambangan
batuan
2.
Pertambangan
batubara
Klasifikasi
berdasarkan pada hasil tambang
1.
Pertambangan
minyak, gas, dan panas bumi
Pertambangan
baik di daratan, atau lepas pantai yang mengeksplorasi minyak, gas, dan panas
bumi
2.
Pertambangan
bukan minyak, gas, dan panas bumi
Usaha pertambangan yang
mengkesploitasi selian minyak, gas, dan panas bumi yaitu pertambangan yang
dapat berupa logam, dan bukan logam (batu, tanah, pasir)
Klasifikasi
berdasarkan pada tempat pertambangan :
1.
Pertambangan
lepas pantai
Pertambangan
yang dilakukan di lepas pantai/perairan, umunya pertambangan minyak
2.
Pertambangan
daratan
Pertambangan
yang dilakukan di daratan :
a.
Tambang
dalam
b.
Tambang
terbuka
C.
Dasar
Penilaian Pertambangan
Penilaian
usaha pertambangan cenderung lebih kompleks dan tergantung pada kandungan dan
nilai bahan tambang dan bukan semata-mata karena lokasi dari pertambangan.
Faktor yang
mempengaruhi nilai usaha pertambangan :
1.
Jenis bahan
tambang yang terdapat dalam wilayah kuasa pertambangan
2.
Izin
pertambangan yang diberi
3.
Kuantitas
deposit yang terkandung dalam wilayah kuasa pertambangan
4.
Kuantitas
dan kesesuaian deposit dengan permintaan pasar
5.
Kesulitan
dan kemudahan dalam mendapatkan/mengerjakannya
6.
Biaya
membangun dan menggali
7.
Anggran
output untuk memenuhi permintaan pasar
8.
Anggaran
keuntungan dari perusahaan yang menjalankan
D.
Prinsip Penilaian
Yang Berkaitan Dengan Penilaian Aset Pertambangan
1.
Highest and Best
Use
Prinsip ini seharusnya menjadi langkah
awal dalam melakukan penilaian aset. Prinsip HBU, merupakan analisis pada
subyek tanah dalam keadaan kosong. Ada empat hal yang mendasari prinsip HBU yaitu,
secara legal diperbolehkan, fisik memungkinkan, segi keuangan layak dan
menghasikan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Seorang penilai sebelum melakukan penilaian
biasanya mengkaji lebih dulu analisis cadangan setelah memperoleh data-data
aset yang dinilai, karena produktifitas pertambangan dapat diukur dari kodisi
dan jumlah cadangan dan faktor yang lain seperti kajian geologis, geoteknik,
hidrogeologi, sistem penambangan, sistem pengangkutan, sistem pengolahan dan
pemurnian yang turut mempengaruhi nilai
2. Penawaran
dan Permintaan (Supply and Demand)
Prinsip ini harus dilihat dalam perspektif
ekonomi secara luas. Tingkat konsumsi dan daya serap pasar baik regional,
nasional maupun international menjadi bahasan tersendiri. Aset pertambangan
berkorelasi langsung dengan produk yang dihasilkan sehingga nilai suatu aset
pertambangan menjadi saling tergantung.
3. Prinsip
Eksternal (Externalities)
Dalam prinsip ini faktor-faktor eksternal
sangat berpengaruh terhadap nilai aset pertambangan. Faktor eksternal ini bisa
berupa faktor ekonomi, politik, sosial budaya, lingkungan maupun
peraturan-peraturan terkait.
Adanya eforia reformasi peraturan
pertambangan, kebijakan pajak ekspor-impor, keterbatasan tenaga kerja,
kerusakan lingkungan merupakan beberapa contoh terkait dengan faktor eksternal
yang dapat mempengaruhi nilai. Aset pertambangan sebagai penghasil devisa,
dengan cakupan kegiatan yang saling terkait antara industri hulu dan hilir
sangat dipengaruhi oleh faktor eksternalitas
4. Prinsip
Keseimbangan (balance)
Prinsip keseimbangan erat kaitannya dengan
tata kelola perusahaan (Good Corporate
Governance), bagaimana menggunakan dan memberdayakan sumberdaya yang
tersedia secara optimal, sehingga menghasilkan output yang maksimal dengan
tetap memperhatikan pembangunan berkelanjutan. Pengolahan lingkungan yang baik,
merupakan contoh bagaimana mengelola aset pertambangan yang baik. Eksploitasi
lahan tambang secara berlebihan dapat merusak ekosistem, terutama pada
lingkungan dimana usaha tersebut dijalankan.
5. Prinsip
Penggantian (Substitution)
Tidak berbeda dengan jenis properti yang
lain, harga suatu properti cenderung ditentukan oleh harga yang akan dibayar
untuk mendapatkan properti pengganti yang sama dan sejenis. Hampir semua
properti menggunakan prinsip ini di dalam penilaian. Namun demikian untuk
mendapatkan properti yang sebanding dan sejenis di bidang pertambangan agak
sulit karena masing memiliki karakteristik yang berbeda.
E.
Proses
penilaian pertambangan
1.
Review
penugasan
a.
Identifikasi
terhadap Dokumen kontrak
Identifikasi
terkait lokasi dari tambang, dan dokumen fisik atau kontrak atas penguasaan
tambang, seperti Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD), Ijin Usaha Pertambangan
(IUP).
b. Tujuan penugasan penilaian
Pemanfaatan
estimasi nilai yang akan digunakan oleh klien ditentukan diawal, dan sesuai
keinginan klien untuk menyebutkan angka dalam bentuk range nilai, atau dengan
satu nilai.
c.
Ruang
lingkup penilaian
Luasan dari
proses data yang dikumpulkan, dinilai dan dilaporkan. Agar para pengguna
mengetahui batasan penilaian.
d. Definisi Nilai
Nilai apa
yang hendak dicapai klien harus dijelaskan dalam laporan
e.
Tanggal
Penilaian
Nilai sangat
dinamis, sehingga tanggal perlu dicantumkan
f.
Batasan dan
asumsi
2.
Pengumpulan
Data dan Analisis Pendahuluan
Analisis ini diperlukan untuk menentukan ciri
dan ruang lingkup tuas pekerjaan dan beban kerja yang akan diperlukan dalam
pengumpulan data. Data awal yang dikumpulkan terkait data umum, data khusus.
Terakit
aspek teknik, data yang dikumpulakn adalah :
a.
Kajian
geologi dan eksplorasi
b.
Kajian
geoteknik
c.
Kajian
hidrogeologi
d.
Sistim
penambangan
e.
Sistim
pengolahan dan pemurnian
f.
Sistem
pengangkutan
g.
Nisbah
Pengupasan (SR)
h.
Kadar Batas
Rata-rata Terendah (COG)
i.
Ketebalan
Batas Rata-rata Terambil (COT)
Aspek ekonomi
a.
Infra
struktur
b.
Tenaga kerja
c.
Harga komoditas
bahan galian dan persaingan
d.
Jenis produk
sampingan dan produk akhir
e.
Nilai dan
prospek bahan galian
Aspek lingkungan, Kesehatan dan keselamatan
Kerja
Aspek hukum
3.
Analisis Higest and Best Use
Hal yang mendasari prinsip HBU yaitu,
secara legal diperbolehkan, fisik memungkinkan, segi keuangan layak dan
menghasikan keuntungan yang sebesar-besarnya.
4.
Pendekatan
dan Metode Penilaian
Pendekatan
yang digunakan pada umunya :
a.
Pendekatan
Data Pasar
b.
Pendekatan
Biaya
c.
Pendekatan
Pendapatan
Dalam penilaian pertambangan, akan lebih
mudah menggunakan pendekatan mana yang dipilih dengan mengelompokkannya
berdasarkan jenis properti atau tahapannya, tergantung pihak appraisal dalam
pendekatannya.
Sebagaimana
diterapkan untuk hak atas properti sumber daya tambang, penggunaan Metode
Penilaian yang sesuai tergantung
pada tahapan eksplorasi atau pengembangan properti. Untuk kemudahan, properti tambang
dapat digolongkan menjadi empat jenis utama, meskipun terkadang penggolongannya
menjadi opini dari Penilai atau Tenaga Ahli.
a. Properti
eksplorasi
b.
Properti sumber daya
Properti sumber daya mengandung suatu sumber
daya Mineral atau sumber daya minyak bumi, tetapi belum dilakukan pra-studi
kelayakan atau studi kelayakan untuk secara ekonomis dianggap layak.
c.
Properti pengembangan
Properti Pengembangan, pada umumnya telah
ditunjukkan oleh studi kelayakan bahwa secara ekonomis layak, tetapi belum
masuk dalam tahap produksi.
d.
Properti produksi
Properti produksi telah memiliki
kegiatan yang aktif menghasilkan mineral atau minyak bumi pada saat dilakukan
penilaian.
Pendekatan
Penilaian untuk berbagai jenis penggolongan Properti SDA:
|
Pendekatan Penilaian
|
Properti Eksplorasi
|
Properti Sumber Daya
|
Properti Pengembangan
|
Properti Produksi
|
|
Pendapatan
|
Tidak
|
Dalam Beberapa Kasusu
|
Ya
|
Ya
|
|
Data Pasar
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
|
Biaya
|
Ya
|
Dalam Beberapa Kasusu
|
Tidak
|
Tidak
|
Pendekatan penilaian aset pertambangan dapat
pula dikelompokkan berdasarkan tahapan penambangan :
a.
Cadangan
1)
Tahap
penyelidikan dan eksplorasi dengan pendekatan biaya dan data pasar
2)
Tahap
pengembangan pendekatan pendapatan dan data pasar
3)
Tahap
produksi pendekatan pendapatan dan pendekatan data pasar
b.
Non cadangan
1)
Tanah
menggunakan pendekatan data pasar
2)
Bangunan,
sarana pelengkap dengan pendekatan biaya
3)
Dermaga Pendekatan
Biaya
4)
Mesin dan
Peralatan Pendekatan Biaya
5)
Kapal
(vessel) Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
6)
Tongkang
Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
7)
Alat Berat
Pendekatan Biaya dan Pendekatan Data Pasar
8)
Kendaraan
Bermotor Pendekatan Data Pasar
9)
Inventaris
Kantor Pendekatan Data Pasar
5.
Rekonsiliasi
Nilai
6.
Laporan
Penilaian
a. Laporan
penilaian seharusnya mengidentifikasikan secara memadai jenis properti, hak
properti secara spesifik dan hak-hak terkait yang dinilai
b.
Laporan penilaian harus mengungkapkan nama,
kualifikasi profesional dan pengalaman yang relevan dari Penilai, dan tenaga
ahli lain yang menyusun penilaian teknis sebagai dasar untuk mendukung
penilaian tersebut.
c.
Laporan penilaian harus didukung dengan pengungkapan
peraturan, standar atau ketentuan praktek yang relevan dan dapat diterapkan
pada penilaian dan Kajian Teknis yang menunjang. Semua estimasi sumber daya
atau cadangan mineral/bahan tambang atau minyak bumi Yang dinyatakan pada
laporan penilaian atau penilaian teknis yang mendukung, harus sesuai dengan
definisi yang diberikan di bagian 3 di atas, dan sistem penggolongan yang
mengacu pada definisi tersebut, kecuali jika terdapat masalah jurisdiksi hukum
atau alasan wajar lain yang diungkapkan.
d.
Apabila sesuai dan memungkinkan, peta, kajian geologi,
diagram dan foto seharusnya dimasukkan dalam laporan penilaian untuk membantu
pengkomunikasian informasi. Informasi teknis yang relevan mendukung penilaian
properti SDA, termasuk estimasi sumber daya dan cadangan yang dinilai, seharusnya
diungkapkan dan dibahas dalam suatu penilaian teknis.
e.
Laporan penilaian seharusnya mengungkapkan apakah
pemberi tugas, atau pemilik aset atau pengelola operasionalnya telah memberikan
pernyataan bahwa semua data dan informasi yang tersedia dan relevan dengan
penilaian, yang diminta oleh Penilai, telah diberikan kepada Penilai.
F.
Pendekatan
metode pendapatan
Dalam
menggunakan metode pendapatan, tahap pertama yang dilakukan adalah membuat
estimasi pendapatan dari hak penambangan, dengan tahap berikut :
1. Mengetahui
berapa perkiraan kandungan tambang yang terdapat dalam wilayah uasa
pertambangan
2.
Mengetahui
kompoisis kandungan tambang
3.
Mengetahui
berapa luas wilayah kuasa penambangan
4.
Mengetahui
berapa lama hak penambangan diberi dan berapa tahun masih tersisa
5.
Mengetahui
berapa besar kemampuan maksimal serta modal dan tenaga kerja yang dimiliki
6.
Persentase
kemampuan menambang rata-rata
7.
Mengetahui
harga jual pasaran hasil tambang
8.
Melakukan
estimasi hasil penjualan kotor per tahun dari usaha pertambangan
9.
Melakukan
estimasi seluruh biaya operasi pertambangan
10.
Melakukan
estimasi keuntungan bersih per tahun
11. Mengalikan
keuntungan bersih per tahun dengan faktor kapitalisasi untuk mendapatkan nilai
hak penambangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar