Selasa, 15 September 2015

Mengenal Lebih Dalam Bid Rigging dan Shell Fraud

A.        Latar Belakang
Fraud merupakan tindakan disengaja yang melawan hukum. Bid tingging dan shell fraud merupakan bentuk atau cara tindakan fraud. Sehingga sebelum mengetahui lebih dalam tentang perbedaan bid rigging dan shell fraud, sebaiknya menyelami dulu tentang apa itu yang dimaksud fraud dan bentuk tindakannya. Menurut SAS 99 tentang Consideration on Fraud in a Financial Statement Audit, “Fraud adalah suatu tindakan disengaja yang menyebabkan kesalahan dalam laporan keuangan. Ada dua tipe fraud yaitu: memberikan informasi yang salah dalam laporan keuangan (misalnya melalui pencatatan akuntansi yang tidak benar) dan menyalahgunakan aset (misalnya mencuri aset, memalsukan kuitansi, dsb)”.
Jika menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dengan tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam beberapa klasifikasi, yang lebih dikenal dengan istilah “Fraud Tree. Fraud Tree yang dimaksud secara garis besar terdiri dari hal berikut:
1.       Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung.
2.       Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi
keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3.       Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan.
ACFE menggambarkan fraud tree ini beserta turunannya (cabang dan ratingnya) dalam suatu hubungan kerja. Gambar fraud tree yang dimaksud dalah berikut:
 Gambar 1. Fraud Tree

Fokus pada bid rigging dan shell fraud. Kedua jenis ini merupakan bentuk tindakan fraud. Bid rigging merupakan ranting dari Bribery dimana Bribery ini merupakan cabang dari corruption. Sedangkan shell fraud atau shell company merupakan ranting dari billing schemes, yang merupakan anak cabang dari fraudulent disbursements, dimana fraudulent disbursements ini merupakan cabang dari asset missapropriation.
B.        Pengertian Bid Rigging
Berdasarkan gambar fraud tree di atas, bid rigging merupakan salah satu cara dari corruption melalui skema bribery. Jika sudah diketahui makna dari corruption di atas adalah bentuk kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, corruption memiliki beberapa skema pelaksanaanya sebagai berikut:
1.       Conflict of Interest yaitu penyelahgunaan wewenang, melalui cara
a.       Purchases Scheme
b.       Shales Scheme
2.       Bribery/penyuapan yaitu tindakan pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan orang yang menerima
a.       Invoice Kickbacks    : salah satu bentuk penyuapan dimana penjual dengan ikhlas memberikan sebagain hasil penjualanya kembali ke pembeli sebagai tanda terimakasih.
b.       Bid Rigging               : skema dimana karyawan perusahaan membantu sebuah vendor untuk memenangkan suatu kontrak dengan perusahaannya.
3.      Illegal Gratuties yaitu penerimaan yang tidak sah atau pemberian hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan
4.      Economic Extortion yaitu pemerasan ekonomi
        Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bid rigging merupakan salah satu bentuk korupsi melalui kerjasama antara karyawan internal suatu instansi dengan pihak vendor, dengan skema pemberiaan hadiah atau sejenisnya kepada karyawan internal oleh vendor agar vendor tersebut memenangkan tender di instansi tersebut.
Jika dikaji lebih dalam terhadap praktek- praktek bid rigging maka pada dasarnya persekongkolan dalam penawaran tender dapat terjadi secara horisontal maupun vertikal. Persekongkolan horisontal adalah tindakan kerjasama yang dilakukan para penawar tender, misal saling memberikan informasi harga dan penawaran. Persengkokolan tender vertikal adalah kerjasama tersebut dilakukan penawar dengan panitia tender. Dalam kasus ini, biasanya panitia memberikan berbagai kemudahan atas persyaratan-persyaratan bagi salah satu penawar.
Pengadaan barang atau jasa pada proyek suatu instansi sering melalui proses  tender. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara tender mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama dari  tender dapat tercapai apabila prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat sehingga pemenang tender benar-benar ditentukan  oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan). Konsekuensi sebaliknya bisa saja terjadi apabila dalam proses tender tersebut terjadi sebuah persekongkolan. Dimana proses tender ini sebenarnya hanya sebuah kamuflase karena pihak dalam sudah memiliki vendor yang akan memenangkan tender.
Adanya tindakan persekongkolan tender (collosive tendering atau bid rigging) ini mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik. Karena itu, tender sering menjadi perbuatan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat. Padahal di satu sisi adanya tender ini diharapkan setiap pihak dapat bersaing untuk memenangkan proyek tersebut. Namun disinlah disayangkannya adanya persekongkolan tersebut, dimana hal ini justru mengabaikan persaingan yang sehat.
Dalam teorinya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Hal-hal yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama. 
2.  Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu.
3.  Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu.
4.   Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup. Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
C.         Kasus Bid Rigging
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selaku anggota DPR, Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, dan Hambalang, Jawa Barat. Dengan kronologi berikut
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp 3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT. DGI karena telah memenangi tender proyek itu. Memenangi di sini maksudnya adalah di dalam tender tersebut terdapat rekayasa yang dilakukan oleh wafid terhadap PT. DGI agar PT tersebut memenangkan tender.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 % dari nilai proyek, 2 % untuk Wafid dan 13 % untuk Nazaruddin.
Nazaruddin mendapat jatah uang sebesar Rp 4,34 miliyar dalam bentuk empat lembar cek dari PT. DGI yang diberikan oleh Idris. Pemberian tersebut karena Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Idris yang mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI, bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI, pada sekitar Juni atau Juli 2010, bertemu dengan Nazaruddin yang sudah lama dikenalnya. Dalam pertemuan itu, Idris dan Dudung menyampaikan keinginan PT DGI untuk bekerjasama dengan Nazaruddin.
Rossa setelah mengawal PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Rosa dan Idris lalu sepakat bertemu beberapa kali lagi untuk membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tersebut, khususnya pihak-pihak yang sudah membantu PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek tersebut.
Salah satu pertemuan berlangsung di Plaza Senayan Jakarta. Dalam pertemuan itu, Idris lalu berinisiatif menawarkan fee (imbalan) sebesar 12 % dari nilai kontrak kepada Nazaruddin jika PT DGI Tbk ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Namun Nazaruddin keberatan dan meminta jatah fee lebih besar 3 persen dari yang ditawarkan Idris. Setelah melalui pembahasan alot, Idris, Nazaruddin dan Rosa sepakat besaran fee yang akan diberikan adalah sebesar 13 %.
Pada Desember 2010, PT DGI Tbk pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Merekalah yang akan mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Keputusan ini sendiri, merupakan hasil kesepakatan antara Idris, Dudung Purwadi, Rosa, Wafid, Nazaruddin, Rizal Abdullah dan panitia pengadaan. Pada 16 Desember 2010, PT DGI lalu mendapatkan kontrak mereka senilai Rp 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak tersebut, senilai Rp 33.803.970.909 didapat PT DGI dua minggu kemudian.
Sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjalin, pada sekitar pertengahan Februari 2011, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin. Penyerahan itu baru dilangsungkan setelah PT DGI mendapatkan uang muka proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Idris mengantarkan langsung empat lembar cek tersebut ke kantor PT Anak Negeri di Tower Permai grup. Namun cek diserahkan melalui Yulianis dan Oktarina Furi alias Rina yang merupakan staf keuangan Nazaruddin. Penyerahan uang dalam bentuk cek itu sendiri dilakukan dalam dua tahap.
Penyerahan pertama dilakukan pada awal Februari 2011. Edris menyerahkan dua lembar cek BCA nomor AN 344079 dengan nilai Rp 1.065.000.000 dan satu lagi dengan nomor cek AN 344083 senilai Rp 1.105.000.000. Dua cek bernilai total Rp 2.170.000.000 itu diterima oleh Yulianis. Tahap kedua diserahkan beberapa hari setelah penyerahan tahap pertama. Edris menyerahkan dua lembar cek BCA masing-masing dengan nomor cek AN 232166 bernilai Rp 1.120.000.000 dan AN 232170 dengan nilai cek sebesar Rp 1.050.000.000. Dua lembar cek ini diterima oleh Oktarina Furi.
Keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 % karena PT DGI Tbk berhasil menjadi pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Hal tersebut dimulai pada Januari 2010 di mana di ruang Menpora Andi Malarangeng melakukan pertemuan dengan Andi sendiri, Sesmenpora Wafid Muharam, dan dua orang anggota DPR yaitu Angelina Sondakh dan Mahyudin. Di sana, Nazaruddin membicarakan proyek wisma atlet. Kemudian, tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Nazaruddin memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri ke Sesmenpora Wafid Muharam. Nazaruddin pun meminta Wafid untuk membantu melalui Rosalina supaya PT DGI memenangi tender proyek wisma atlet SEA Games. Nazaruddin kemudian juga mengenalkan Rosalina ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan meminta supaya Rosalina mendapat fasiltas.
Akan tetapi dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/4/2012), menjatuhkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis hakim tersebut masih di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nazaruddin dengan empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim akhirnya memilih menjerat Nazaruddin dengan pasal 11 yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. Selain kasus wisma atlet, Nazaruddin juga diduga terlibat sejumlah kasus lain, antara lain kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indoneisa (masih dalam penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet SEA Games yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).
Sumber : hukum.kompasiana.com; nasional.inilah.com; republika.co.id
D.        Pengertin shell fraud
Jika dilihat dari gambar fraud tree di atas, shell fraud merupakan slah satu cara billing sheme atas pencurian aset. Secara runtut, pengertian masing-masing dijelaskan berikut ini:
Asset misappropriation : penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan/ pihak lain
Pencuarian aset dibagi menjadi 2, cash dan aset lainnya. Untuk cash modus operandinya sebagai berikut:
1.    Skimming, yaitu pencurian atau penjarahan uang sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan atau dicatat didalam pembukuan.
2.  Larceny, yaitu pencurian atau penjarahan uang dimana uang tersebut secara fisik telah masuk ke perusahaan, hal ini berkaitan erat dengan lemahnya pengendalian internal suatu perusahaan.
3.       Fraudulent disbursement, yaitu pencurian melalui pengeluaran yang tidak sah.
a.  Billing scheme, yaitu skema dengan menggunakan proses billing atau pembebanan tagihan sebagai sarananya. Pelaku mendirikan “perusahaan bayangan” (shell company) yang seolah-olah sebagai vendor perusahaan.
b.   Payroll scheme, yaitu skema permainan melalui pembayaran gaji. Dengan cara membuat karyawan fiktif (ghost employee) atau dalam pemalsuan jumlah gaji atau jumlah jam kerja.
c.   Expense reimbursement schemes, yaitu skema dengan pembayaran kembali biaya-biaya. Yaitu dengan cara menyamarkan jenis pengeluaran sehingga perusahaan mau mengganti biaya tersebut atas pengeluaran yang tidak diganti dan pengeluaran yang fiktif.
d.   Check tampering, yaitu skema permainan melalui pelmasuan cek. Hal yang dipalsukan bisa tanda tangan yang memiliki otoritas, atau endorsement-nya, atau nama kepada siapa cek dibayarkan.
e.     Register disibursement adalah pengeluaran yang sudah masuk dalam cash register. Yaitu dengan false refund yaitu, penggelapan dengan seolah-olah ada pelanggan yang mengembalikan barang dan perusahaan memberikan refund. Yang kedua adalah false void, hampir sama dengan false refund namun yang dipalsukan adalah pembatalan penjualan.
f.  Pass-through vendors, yaitu skema yang hampir sama dengan shell company, tetapi dalam skema ini vendor mengirimkan barang yang dipesan, tetapi harga yang dibayar terlalu tinggi. Pelaku membuat perusahaan semu untuk menipu karyawan agar membayar sejumlah barang atau jasa yang dipesan dan kelebihannya diambil untuk pelaku.
Berdasarkan uraian letak shell fraud, dapat ditarik kesimpulan bahwa shell fraud merupakan tindakan pencurian aset (cash) melalui pengeluaran yang tidak sah, dengan skema pembebanan tagihan melalui perusahaan yang nyata atau fiktif. Dokumen laporannya adalah palsu, dan keuntungan masuk ke kantong pelaku. Termasuk di dalam shell fraud adalah proyek fiktif.
Dasar untuk pembayaran Kecurangan shell adalah fiktif. Dalam melaksanakan aksi shell fraud, pelaku pembelian fiktif ini telah mempersiapkan dokumen dan catatan akuntansi, penempaan tanda tangan dan apa pun yang diperlukan untuk memperoleh barang atau jasa. Dokumen dapat mencakup permintaan, pesanan pembelian atau kontrak, dan menerima laporan, apa saja yang diperlukan untuk melengkapi file dokumen. Semuanya palsu dan fiktif. Akhirnya, semua pelaku harus lakukan untuk memperoleh pembayaran adalah mengirimkan faktur palsu sederhana pada waktu yang tepat. Tergantung pada ukuran entitas dan pengendalian internal di tempat, pelaku dapat bekerja sendiri untuk mencapai shell fraud, terutama jika dia berada dalam posisi strategis. Namun, shell fraud yang terbaik dicapai dengan menggunakan vendor yang sebenarnya atau kontraktor yang melayani dalam ikut ambil peran konspirasi.
E.         Kasus Shell Fraud
Pengertian shell fraud telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya. Lalu seperti apa contoh nyata kasus shell fraud di Indonesia? Sebagai contoh adalah kasus Waryono Karno ketika menjabat sebagai Sekjen ESDM.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan proyek fiktif kegiatan sosialisasi program BBM pada tahun 22012. Berdasarkan pantauan dari tribunews.com, kasus ini diserahkan oleh orang kepercayaan Wayono Karno bernama Sri Utami yang saat itu menjabat Kepala Bidang PPBMN.
Menurut kesaksian dari Susyanto pada saat sidang di pengadilan tipikor tanggal 11 Juni 2015, kegiatan ini awalnya ditangai oleh bironya, namun program tersebut diminta oleh Bu Sri untuk dilaksanakannya. Awal penyerahan tugas ini Susyanto berpesan agar program dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan susyanto mengira program sosialisasisektor BBM ini akan dipecah menjadi 48 paket. Susyanto baru mengetahui kegiatan ini fiktir setelah ada audit BPK yang hasilnya pelaksanaan tidak benar, dan banyak dilaksanakan dengan fiktif.
Atas kasus ini Waryono didakwa jaksa KPK dengan dakwaan telah memeperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dengan dijerat berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : tribunnews.com
F.         Perbedaan Bid Rigging dengan Shell Fraud
Dari berbagai uraian di atas, shell fraud dan bid rigging merupakan skema pelaksanaan fraud, yang dapat merugikan pihak terkait, bahkan negara. Keduanya merupakan perbuatan yang dengan sengaja melawan hukum. Antara keduanya sebenarny memiliki persamaan bahwa hal ini terkait dengan pihak ketiga. Lalu dimanakah perbendaan keduanya?
Berdasarkan contoh kasus yang telah diberikan, akan terlihat perbedaan kedua bentuk fraud ini. Jika pada bid rigging, fraudnya berupa persekongkolan dengan pihak ketiga agar pihak ketiga tersebut memenangkan tender, sementara shell fraud seolah-olah ada transaksi pada pihak ketiga, namun dokumen semua palsu dan keuntungan dikantongi pelaku. Jika digambarkan dalam bentuk maatriks, maka perbedaanya dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel 1 Matriks Perbedaan Bid Rigging dengan Shell Fraud

Bid Rigging
Shell Fraud
Pihak ketiga nyata/fiktif
Pihak ketiga benar-benar nyata
Pihak ketiga bisa nyata atau fiktif
Transaksi dan dokumen
Baik transaksi dan dokumennya nyata
Dokumennya nyata namun transaksi fiktif
Keterlibatan dengan pihak ke tiga
Ada kerjasama dengan pihak ketiga, agar pihak ketiga mendapatkan proyek
Bisa terjadi kerjasama atau tidak, namun amannya kerjasama dengan pihak ketiga agar dokumen tesebut asli dari sana mesipun transaksi fiktif
Model fraud
Korupsi berjamaah, dilakukan oleh pihak ketia, pihak internal perusahaan yang lebih dari satu, karena terkait kebijakan internal transaksi
Dapat dilakukan perorangan atau berjamaah, namun jika berjamaah hanya sedikit pihak yang terlibat, karena pelakunya biasanya merupakan orang kunci dalam instansi
Skema pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan hasil korupsi ini sesuai dengan kesepakatan pihak vendor, dengan pembagian fee kepada pihak-pihak yang telah meloloskan dan besaranya sesuai kesepakatan awal
Keuntungan secara keseluruhan masuk ke pelaku fraud. Kecuali jika melibatkan pihak ketiga berupa peminjaman dokumen, akan ada fee dengan persentase yang kecil yang masuk ke pihak ketiga

G.       Penutup
Kasus fraud yang ada semakin kompleks dengan modus operandinya yang beraneka ragam. Seperti kasus bid rigging dan shell fraud, kedua modus ini yang sering dilakukan di Indonesia. Bid rigging atau suap agar vendor memenangkan tender proyek sering seklai muncul kasusnya di layar kaca, dan sedikit mengehnyakkna karena pelakunnya adalah para wakil rakyat, seperi kasus Nazarudin yang menghiasi layar kaca beberapa tahun terakhir. Setelah ditangkapnya manan bendara umum partai demokrat ini, tidak menghentikan kasus korupsi sampai disitu namun seperti bongkahan es, kasus korupsi terungkap satu per satu, dan lagi-lagi para legislaiflah yang terseret di dalamnya. Sehingga diharapkan studi akan fraud dan kriminologi lebih dalam akan mampu mengungkap kasus fraud di Indonesia.
H.        Daftar pustaka
AICPA . 2002. Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. Statement on Accounting Standards (SAS) No. 99
Committee of Sponsoring Organizations (COSO) of Treadway Commission. 2004. Internal Control-Integrated Framework. Jersey City.
Tuanakotta, Theodorus M. 2007. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif.  Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia


Created by Rischa Inung Fauziah
Semarang, 15 September 2015

Rabu, 02 September 2015

Shining Batu

Batu, merupakan kota wisata yang mampu menawarkan pesona agrowisata yang sangat menakjubkan. Perjalanan ke kota ini sudah sangat lama direncanakan, dan akhirnya sampai juga menginjakkan kaki di kota Batu. Perjalanan dimulai hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015, tepat pukul 19.30 bis nusantara membawa kami (inung, alifah, iqbal) menuju kota Malang. Menurut saya harga tiket bis ini cukup terjangkau jika dibandingkan dengan harga kereta, cukup dengan harga Rp 125.000,- per tiket, namun yang perlu diperhatikan adalah perbekalan karena bis malam ini tidak menyediakan kupon makan.
Begitulah akhirnya pukul 6 pagi tibalah kami di terminal Arjosari Malang. Bingung? Absolutely... Bermodalkan tanya kanan kiri akhirnya kami menemukan paangkalan angkot yang akan membawa kami ke destinasi tujuan. Untuk catatan, kondisi kamar mandi di area terminal cukup bersih, jadi bisa digunakan untuk membersihkan badan sebentar setelah perjalanan semalaman. Selanjutnya kami naik angkota ADL yang akan membawa kami menuju terminal Landungsari. Murah kok harga per tiketnya cukup dengan merogoh kocek Rp 5.000,-. Setelah dari Landungsari kami berganti angkot warna kuning yang menuju Batu. Sebenarnya harganya sama dengan harga angkot Arjosari Landungsari, namun sepertinya si bapak sopir ini mengerjai kami yang buta arah... huhuhu,, kkeejjaamm... Alih-alih kami bertanya dimana letak Gondorejo (daerah homestay pesanan kami), si bapak menawarkan mengantarkan kami kesana dengan harga 2x dari ongkos yang sebenarnya. Jadi kami kena Rp 30.000,- sekilas saya berfikir murah, tapi setelah tau kalau lokasi Gondorejo dengan tempat turun angkot tidak lebih dari 400 m, membuat saya ingin ngomel2 sama si bapak angkot. tapi ya sudahlah,, orang kaya lagi traveling kok, haha.
Penginapan kami ada di desa Gondorejo, dan benar loh, deket dengan jalan raya, dan jalan kaki 5 menit saja sudah sampai BNS. Harga? murah kok, homestay O3 dibandrol harga Rp 250.000,- dengan tambahan extrabed Rp 50.000,-. Fasilitasnya cukup oke, ada air panas dan sarapan. Murah lah dengan lokasi yang strategis seperti itu. Kami juga menyewa motor dengn harga Rp 70.000,- per motor untuk 24 jam.

Lokasi O3 dengan komplek wisata
Pukul 9 pagi, setelah kami bersih-bersih tentunya kami memulai perjalanan menuju destinasi pertama yaitu Coban Rondo. Coban Rondo menawarkan pesona air terjun yang mengusung tema bukan sekedar ai terjun. ya benar saja, karena lokasinya sudah disulap menjadi kompleks-kompleks arena bermain sebelum sampai ke ujungnya yaitu si air terjun. Tiket masuk lokasi cukup murah, saya lupa-lupa ingat, tapi sepertinya kurang dari 50 ribu per orangnya. Ada banyak lokasi permainan di area ini, kami memutuskan untuk masuk ke lokasi permainan taman labirin. Untuk masuk ke permainan ini kami harus membayar lagi seharga Rp 10.000,- per tiketnya. Tips bermain, naiklah dulu ke mercusuarnya untuk melihat alur jadi biar nggak nyasar waktu di area permainan. Cerdas bukan?


Setelah dari taman labirin kami bermain diarea panahan sebentar, dengan harga Rp 5.000,- untuk 5 kali panahan.. Murah lah....

Panahan
Tanpa menunggu waktu lama lagi kami menuju tujuan utama kompleks wisata ini, yaitu air terjun Coban Rondo




Setelah cukup lama bermain air, kami melanjutkan perjalanan kedua di daerah Gunung Banyak. Daerah yang terkenal dengan view kota Batu dan Paralayangnya. Perjalanan di daerah Pujon ini memang sangat asri, sejuk, dan dingin. Tapi begitu kami naik dan menuju puncak Gunung Banyak, selamat berdebu-debu ria kawan, hahaha... inilah Gunung Banyak, dengan pendakian yang cukup terjal dan berbatu, tapi untuk viewnya? AMAZING....

Sampai di puncak gunung banyak, kami masuk ke wisata Omah Kayu dengan harga tiket Rp 10.000,- per person. Dari sini kita bisa melihat view kota batu dengan kawasan hutan pinus dan rumah kayu yang bergelantungan di pohon. Agak ekstreem memang ketika harus naik di rumah kayu, tapi kalau sudah di atas, suer nggak bakal ada niat untuk turun, kecuali rasa toleran sama pengunjung lain tentunya.


Omah Kayu
Setelah dari Omah kayu dan karena kami harus antri dn bergai tempat dengan yang lain kami memutuskan untuk bergeser ke sisi gunung banyak yang lain untuk menikmati Paralayang. Harga yang ditawarkan memang cukup tinggi yaitu Rp 350.000,- per person sekali terbang dengan panduan pilot yang membawa kami. Tapi kapan lagi kita bisa sampai sini? kapan lagi terbang kalau tidak sekarang? Tanpa berfikir ulang, kami pun mendaftarkan diri. Tepat pukul 1 setelah ISHOMA, kami mulai penerbangan. Seperti inilah viewnya


Keren keren keren.... kalau di Semarang ada, boleh lah kita coba lagi


Setelah kami mendarat, kami diantr kembali di pucak gunung banyak tempat kami melakukan penerbangan, dengan ojek tentunya. Sekitar pukul 2 siang kami turun ke pusat kota batu yaitu di oro-oro ombo untuk bersiap, mandi, dan melanjutkan track selanjutnya.
Setelah mandi, dan sholat Ashar, kami melanjutkan perjalanan ke Museum Angkot. HTM nya cukup mahal sih, 90 ribu untuk tiket terusan. Tapi fasilitas yang diberikan di dalam sih oke punya.. Banyak hal yang bisa kita nikmati di dalam, mulai dari pameran berbagai jenis mobil, motor, dan alat transportasi lainnya. Selain itu kita juga dibawa menuju suasana berbagai negara. Biar berasa kesannya, kami pun naik perahu mengitari pasar apungnya

Perancis


Pecinan jakarta
Keliling Pasar Apung
Cukup puas setelah mengelilingi seluruh lokasi museum angkot, kami memutuskan untuk segera berpindah destinasi lain. Kuliner donk.... yap.. tujuan kami adalah di daerah alun-alun kota batu.. Sudah bisa terbayang berbagai macam makanan apa yang ada di sana. Kami menuju pada pos ketan legenda. Familiar bukan? tapi yah,,,, yang namanya saja legenda, antrinya untuk bisa menikmati Ketan yang terkenal sejak tahun nenek moyang ini memang luar biasa. Harga ketannya sih standar, dengan varian rasa yang beraneka ragam, ditambah dengan segelas sus murni.. aaajjjiiibbbbb rasanya.. Masing-masing dari kami memesan ketan dan susu, ditambah dengan beberapa potong pisang goreng dan pie susu, cukup dengan harga 60 ribuan semua bisa dinikmati.

Antrian Ketan Legenda

Ketan Campur
Awalnya sih kami berencana untuk naik bianglala di alun-alun Batu, tapi berhubung antrinya ruar biasa, kami jadi mengurungkan niat. Bukan cuma antrinya yang dahsyat, masuk kawasan alun-alun saja kami kesulitan. Akhirnya kami menuju lokasi berikutnya yaitu Batu Night Spectaculer... HTM nya cukup 35 ribu, karena kami memang hanya sekedar mampir kami tidak membeli tiket terusannya... Sudah payah sekali badan, jadi cuma mampir lihat kedalam, dan keluar sekitar pukul setengah 10 malam. ddaannn.. absoluetly, ttiidddooorrrr
Pagi hari minggu tanggal 16 Agustus, kami sarapan dengan nasi pecel ala-ala sana, lumayan nggajal perutlah ya... nah ini, hari kedua kami mulai hilang arah mau kemana. Karena semua destinasi menarik sudah dilakukan dihari pertama. Untuk masuk objek wisata lainnya juga kantong sudah terkuras habis. Akhirnya kami menuju alun-alun mencari kaos. yyaaa... kurang afdol rasanya kalau pergi ke suatu daerah tanpa punya kaos bertuliskan daerah tersebut. Hahaha... dan, nihil setibanya di alun2. ya sudah, kami naik saja andong keliling Batu, cukup 40 ribu lah.. Dan, karena malam sebelumnya keinganan kami naik Bianglala gagal, kami naik juga dihari kedua. siang-siang tak jadi soal, yang penting happy

Naik Andong

Alun-alun Batu

Suasana Dalam Bianglala
Puas menikmati alun-alun disiang hari, kami mulai lagi berburu oleh-oleh, tanya tukang parkir, muter-muter Batu, dan akhirnya kami mendapatkannya di daerah Oro-Oro Ombo, dekat dengan penginapan kami. tepatnya di depan Batu Secret Zoo. Disana terdapat toko oleh-oleh yang menjajakan kaos dan cinderamata lainnya. Harganya? cukup murah lah... 45 ribu untuk kaos lengan panjang, dan bahannya cukup halus.
Pukul 12 lebih kami checkout dari homestay, jalan kaki ke atas di dekat BNS untuk menunngu angkot kuning yang membawa kami pulang ke landungsari. Dari Landungsari kami naik ADL yang akan membawa kami pulang, ttaappiii... kuliner dulu lah ya... Kami memutuskan untuk mencari bakso bakar pak man yang terkenal itu. Berbekal gmap, tanya teman yang kuliah di Malang dan tanya sopir angkot, kami turun di SMP 13 dan jalan kaki menuju bakso bakar pak man. Rasanya??? jangan ditanya yah..... cuma ada di Malang yang bisa begini.. jjuuaaarrraa. Setelah perut kenyang lalu apa selanjutnya? baiklah, waktu masih lama, baru pukul 3 sore.. jjaalllaannn lagi dah
alun-alun kota Malang jadi destinasi menarik. suasana ditengah kota yang asri, pohon, kembang, air mancur, merpati, nggak ada yang kayak begitu di Semarang... di belakang kami pun ada masjid, tinggal menyebrang jalan sudah sampai. Giillaa.. gak pengen balik rasanya... strukutur kotanya benar-benar nyaman, pusat kota yang ruar biasa menurut saya.

Burung merpati hidup bebas
Karena waktu sudah maghrib, kami sholat di mesjid di alun-alun Malang ini, selanjutnya kami harus balik ke Arjosari. Setelah naik angkotan yang membawa kami ke Arosari, kami langsung turun dan menuju area bis malam. Bis nusantara yang membawa kami baru berangkat pukul 9 malam, ampun deh ya, sampe jam berapa ini??? tapi, dengan kekuatan pak sopir yang ruar biasa, kami sampai di terminal terboyo pukul 4 pagi. Nggak kebayang kan kayak apa cepetnya? kayak naik shinkzen ala-ala nusantara air kali yah.. hahaha
Yap, begitulah perjalanan ke Batu Malang.. semoga masih ada kesempatan untuk menikmati kota selanjutnya.

Semarang, 2 September 2015