Senin, 13 Juni 2016

Wisata Banyumasan

Baturaden, sebuah daerah yang terletak di daerah Banyumas Jawa Tengah. Lokawisata ini sudah terkenal sejak lama. Terakhir saya kesana tahun 2004, om my... dua belas tahun yang lalu loh.. Perjalanan panjang dimulai dari cerita kecil selama perjalanan pulang menuju rumah. 

Sabtu, 4 Juni 2016 perjalanan melelahkan dimulai. Perjalanan menuju Banyumas yang melewati rute gasingan. Iya, hal ini dikarenakan pada pukul 14.30 saya baru start melakukan perjalanan ke Pati dari Semarang padahal bis yang memberangkatkan kami ke Banyumas berangkat pukul 19.00. Ditambah lagi rob yang sudah seminggu ini menggenang kawasan Terboyo membuat perjalanan kos Terboyo yang harusnya bisa ditempuh satu jam, menjadi satu 1 jam 30 menit. Setelah menitipkan motor di RSI Sultan Agung, saya pun berjalan diantara genangan air rob.

Pukul 16.00 saya baru mendapatkan bis ekonomi yang akan membawa saya ke Pati. Perjalanan menjadi panjang karena rob dan kemacetan jalanan menjelang libur panjang awal puasa. Bis ekonomi jurusan Surabay ini menembus keramaian kota, hiruk pikuknya, dan kemcetannya dengan serobot kanan serobot kiri, dan ini yang meninbulkan insiden kebut kebutan, dan saling mencaci antara bis yang saya naiki dengan sopir truk gandeng. Insiden ini terjadi kurang lebih 30 menit. Saling serobot, saling pepet, dan saling mencaci, bahkan hampir saja saling menabrak satu sama lain. Untunglah si sopir bus akhirnya sadar setelah seluruh penumpang di bis istighfar, teriak, dan memaki si sopir dengan tujuan mengingatkan bahwa yang dibawanya bukan hanya dirinya sendiri, namun banyak nyawa orang di dalam bis tersebut.

Pukul 18.30 saya sampai di tugu sukun Juwana, terlihat motor bapak sudah parkir di depan warung sate ayam kesukaan saya, tapi jangan berharap mampir makan dulu ya... waktunya mepet. Baru kali ini bapak mengendarai motor secepat ini, pukul 19.00 saya sampai rumah. Setelah mandi sebentar, langsung saya dan ibuk berjalan ke depan gang untuk menunggu bis. Heran? hahaha.. piknik kali ini saya nebeng ibuk dulu guys.. tipis nih mau lebaran. Benar saja, bis nya sudah ada di depan dan lagi lagi saya harus bergeliat dengan udara dalam bis. Perjalanan paling awal mulai dari tempat kami, selanjutnya kearah timur untuk menjeput peserta satu per satu. Pukul 21.00 akhirnya bis benar-benar memulai perjalanan menuju area wisata melewati Semarang. Andaikan berangkatnya agak sore, mungkin lebih enak saya nyegat aja dari Semarang.. 

Lapar melanda, perut mulai perih, akhir-akhir ini saya tidak boleh makan telat, sudah dua kali keluar masuk dokter hasilnya gangguan lambung, stress katanya.. hhahaha, dari dulu kali dok. Apesnya, bis ini mengalami gangguan perjalanan, bis tidak bisa berjalan menanjak, mau tidak mau bis berhenti di daerah Semarang, sebelum Jambu, iya... sebelum tanjakan dimulai sebaiknya bis diperbaiki dulu. Melihat kanan kiri sepi, sawah, tidak ada warung, bahkan toilet saja tidak bisa digunakan di SPBU yang kami singgahi. Lima belas menit, perbaikan selesai, menanjak di Jambu pun berhasil dengan selamat. Di daerah Secang, bis akhirnya mampir kesebuah rumah makan. Ya,, ibuk langsung menariku keluar, karena tau aku belum sempat makan, bahkan camilan yang ibu belikan dari sore tidak kusentuh sama sekali, iyalah... snack kemasan ber MSG menambah perih saja. Seporsi soto hangat dengan lauk tahu bakso dan bakwan.. lumayan enak.. yang bikin enak sih gratisnya, hahhaa.. suer asyik banget piknik gratisan.

Hari Minggu tanggal 5 Juni 2016, pukul 06.00 bis sampai di terminal bawah Baturraden, mau mandi... masih dingin,, tapi tapi.. ah yasudahlah di atas saja, tak apa... Belum mandi selfie cekrek... hahaha.. ditambah segelas jahe susu biar badan anget. Murah, Rp 3.000,- aja kok


Rischa Inung Fauziah
Inung 



Setelah itu kami naik angkota yang membawa kami ke destinasi pancuran 7. Angkot ini diisi 16 orang, bisa dibayangin donk kayak apa suasana di dalamya, belum lagi jalanan yang naik turun selamam 15 menit. Suer, udah kayak tempe penyet, apalagi saya duduk paling pojok. Tapi sebenarnya sangat murah sih, karena harga per person angkot ini Rp 15.000,- pp, iya pulang pergi, kita ditungguin kok. Pancuran pitu.. ah ya... jalan kaki naik turun, cuma 200 meter sebenarnya, tapi naik turunnya itu loh.. nafas tua. 

Pancuran 7

Sampai di pancuran 7, yah. begitulah penampakannya.. hahaha,, mau mandi,, agak syok.. kok ternyata pemandian air panas ya.. dan.. dan.. tempatnya terbuka atasnya, duh gimana donk.. Tapi, pengen banget mandi,, minimal bisa ngurangin rasa capeknya di bis kan. Yah yang namanya Rp 10.000,- per orang, ya beginilah penampakannya


Setelah mandi, jalan-jalan turun ke bawah viewnya lumayan oke... ada air belerang yang cukup panjang seeprti air terjun, dan turun ke bawah sedikit beneran ada air terjunnya. Sebenarnya turun sedikit lagi ada goa, tapi yah,,,, si ibuk nggak kuat jalan, dan nggak rela anaknya turun ke bawah sendiri,, tiap turun tangga langsung teriak teriak.. Riissscchhhaaa stop.. Berasa anak kecil umur 3 tahun.

Air Terjun

Setelah dari pancuran 7, sebenarnya banyak sekali destinasi yang lain, namun karena rata-rata seangkot pada males karena sudah capek, akhirnya langsung kembali terminal bawah Baturaden, sayang sekali. Next destination, di Goa jatijajar.. tapi sebelumnya kami mampir dulu di pusat oleh-oleh di daerah Sokaraja. Yap.. gethuk goreng,, i like it.. seems i like Jubung,, makanan tradisional khas Gresik (memberikan kesan berbeda). 

Pukul 13.00 kami sampai di Goa Jatijajar yang berlokasi di Kebumen. Sampai sana,, agak crowded sih kalau saya boleh bilang.. Masuk, banyak sekali penjual di kanan kiri, pengamen di kanan kiri. Masuk Goa, harus banyak nanjak,, hahaha

Tanjakan terakhir

Pintu Masuk Goa


Banyak penjual pecel di are lokasi, akhirnya saya tertarik untuk makan siang dengan pecel, cukup mahal menrut saya, pecel seporsi ditambah gorengan, dan es campur 2, habis Rp 37.000,-. Tapi rasanya okelah...

Selesai dari Goa, kami menlajutkan perjalanan pulang ke Pati, dan trawihnya? kelewat....
Sampai Pati sekitar pukul 01.00 dini hari tanggal 6 Juni 2016.
See u,, semoga masih bisa jalan-jalan lagi

Semarang, 13 Juni 2016

Senin, 09 Mei 2016

Eksplore Laut Eksplore Gunung


Kendal, sebuah kota yang berbatasan langsung pada bagian barat dari Kota Semarang. Tidak perlu memakan waktu yang lama untuk sampai di kota yang terkenal dengan slogan kota santri ini. Perjalanan hanya memakan waktu satu jam dengan menggunakan kendaraan pribadi. Pagi itu hari Minggu tanggal 1 Mei 2016, kami memulai eksplore daerah pinggiran pantai di Kendal. Pantai Cahaya, bagi beberapa orang nama ini sudah tidak asing lagi, bahkan sering kali kita melihat stiker di belakang mobil dengan aksen lumba-lumbanya. Tujuan wisata yang mengasyikkan bukan?

Perjalanan dimulai pada pukul 9 pagi, dengan berbekal dengan gmap karena kami berdua memang tidak paham betul jalan menuju ke sana, sampailah kami di Pantai Cahaya kurang lebih pukul 10. Tentunya dengan diawali dengan memutar balik jalan karena gmap selalu menunjukkan fast track dengan jalan yang mustahil diakses kendaraan roda dua sekalipun. Sampai di Pantai cahaya kami dihadang oleh petugas loket dan membayar Rp 30.000,00 untuk tiket masuk 2 orang, dan Rp 5.000,00 untuk parkir, terjangkau. Kami sempat menyusuri daerah bibir pantai yang terik kala itu, namun karena matahari hampir mencapai puncaknya, akhirnya kami memutuskan hanya duduk ngadem di bawah pohon (padahal sudah jauh-jauh dari Semarang). Rencana awal yang mau nyemplung di kolamnya pun akhirnya batal kami lakukan, kami hanya berkeliling di arena kebun binatang mini yang gratis, melihat kandang-kandang burung, angsa, dan berbagai jenis ayam.

Tepat pukul 11, kami memsauki arena pentas lumba-lumba. Dengan bermodalkan Rp 35.000,00 per person kami bisa menikmati atraksi mamalia laut ini. Sudah bisa ditebak, hanya kami berdua gadis kurang kerjaan yang menonton atraksi lumba-lumba di tengah puluhan para anak TK dan balita yang menonton bersama dengan orang tuanya. Tapi ya,,, cuek aja,, bayar ini, haha begitu prinsip kami. Kalau dihitung-hitung atraksi tidak sampai satu jam, karena yang lama adalah menunggu para antrian anak TK ini masuk ke arena, tapi ya.. not bad lah, smart mamals after human. 

Lumba-Lumba
Ada 4 lumba-lumba yang atraksi pada waktu itu, jumpalitan di air seperti di atas, seru.Tepat pukul 12 atraksi selesai, jujur sebenarnya ingin berfoto sama lumba-lumba dengan membayar Rp 35.000,00 tapi malas antrinya, belum lagi adik-adik TK ini pada nangis saat moment foto, semakin menambah waktu antrian bukan?

Udara yang semakin panas di pinggiran pantai, membuat kami ingin segera meninggalkan kawasan ini dan ngadem di mobil. Baru pukul 12, sangat aneh jika kami kembali ke Semarang siang-siang, padahal sering sekali kami muter-muter tanpa arah sampai malam hari. Akhirnya dengan berbekal search engine tercanggih di abad doraemon, kami memutuskan untuk menuju perkebunan teh, ngadem di gunung maksud kami. 

Tujuan selanjutnya adalah kawasan kebun teh pagilaran di Kabupaten Batang, tepat di Kota sebelah Kendal. Berdasarkan gmap perjalanan dari pantai cahaya kurang lebih 1 jam 20 menit, tanpa pikir panjang kami langsung menuju ke lokasi. Mampir dulu sholat di area pom bensin batang, kami terus melaju menuju lokasi, ditengah sinyal gmpa yang semakin meredup. Sampai daerah Limpung kami terus mengikuti arah tunjukan dari gmap ini, jalanan lancar, mulus, namun berhati-hati karena agak sempit untuk papasan dengan mobil, tapi so far so good. Namun sangat disayangkan akses menuju lokasi dari daerah jalan pantura kurang ada petunjuk jalan menuju lokasi sehingga kalau sinyal mulai hilang kami mulai kelabakan membaca arah.

Setelah berjalan cukup lama, sampailah kami di pertigaan dimana gmap mengarahkan belok kiri, agak kecil jalannya, namun karena di kanan jalan pun ada papan petunjuk yang mengarahkan kalau pagilaran belok kiri, kami pun mengikutinya. Semakin lama jalanan semakin naik dan naik, masuk perkampungan, semakin masuk, semakin menyempit jalannya, semakin rusak jalannya, ya... fast track, terjebak lah kami, hanya satu doa kami, jangan ada papasan mobil dari depan. Kalau hal itu terjadi, bakal maju kena mundur kena. Setelah setengah jam dag dig dug, kami keluar juga dari fast track dan memasuki area perkebunan teh.. segarnya bukan main, nyes sekali.. matikan ac, buka jendela, matikan mobil tidur,,, ###eehhhh

Kanan kiri yang terlihat adalah hamparan hijau yang luas. Sebagai penggemar fanatik warna hijau, mata ini bagaikan bermandikan cahaya menyegarkan. Jalanan naik turun, mulus, berkelok dan view yang amazing. Sungguh luar biasa ciptaan Sang Pengatur Lauh Mahfuz ini. Pukul setengah 2 kurang lebihnya, sampailah kami di area parkir pagilaran, tapi tunggu dulu... mendung yang menggantung dari tadi akhirnya jatuh juga rintikannya. Kami cuma duduk berdiam dimobil sambil menunggu ada tukang bakso lewat, mimpi! Ditengah rintik-rintik hujan yang semakin deras, kami memutuskan untuk keluar dan mencari makanan sebagai pengganjal perut. Apalagi yang bisa menggantikan mie rebus panas dengan teh anget, cuma kurang gorengan aja, tapi ya,, tetap saja habis. Alhamdulillah tepat pukul 2, mulai cerah kembali, setelah membayar mie yang cukup terjangkau ini, kami langsung berlarian ke arah perkebunan ceprat cepret.




Ada permainan flyfox sebenarnya, namun karena habis hujan, sepertinya permainan ini dihentikan, cukup berbahaya sepertinya. Kami menuruni anakan sungai, menyebrangi dan naik ke area perbukitan yang tumbuh subur ditanami teh. Namun sayang, hanya sekitar 15 menit kami berada di area ini karena tiba-tiba langit mulai gelap kembali memaksa kami harus turun dari bukit ini. Hanya beberapa jepretan kamera smart phone yang dapat kami ambil dari area ini.




Kupel
Waktu yang singkat membawa kami harus segera pulang karena takut jikalau hujan semakin tambah deras. Berdasar pengalaman sebelumnya, kami memutar jalan lain agar tidak masuk jalanan yang melewati perkampungan penduduk seperti saat berangkat tadi. Tapi jujur, terasa lama sekali untuk keluar dari area perkebunan, yang ada kanan kiri hanya perkebunan teh dan hutan-hutan. Pemandangan seperti ini kami lalui setengah jam lebih, hampir 45 menit rasanya, ditambah lagi sinyal hilang semenjak kami sampai di area pagilaran. Mau tanya kanan kiri, adanya cuma pohon, nekat saja yang penting lurus. Akhirnya kami keluar daerah hutan dan melihat papan petujuk arah. Disinlah drama dimulai, antara ke Limpung atau Batang. Seingat saya, arah Limpung adalah yang dilalui awal, tapi kok ada Batang, akhirnya teman saya memutuskan ambil arah Batang, ddaaannn... semakin lama semakin aju dan jauh.. Benar saja, pukul 4 kami sampai di Laun-alun Batang, ini sih nyasar parah, wong itu sebelahnya udah Pekalongan.

Sudah terlanjur basah, akhrnya kami sholat di Masjid Kota Batang, setelah itu kami kembali melanjutkan perjalanan ke Semarang. Bukan lagi sebelah Semarang tapi benar-benar luar kota. dan baru sekitar Maghrib kami sampai lagi di Semarang. Dan inilah wajah lelah teman sebelah saya.



Semarang, 9 Mei 2016

Selasa, 15 September 2015

Mengenal Lebih Dalam Bid Rigging dan Shell Fraud

A.        Latar Belakang
Fraud merupakan tindakan disengaja yang melawan hukum. Bid tingging dan shell fraud merupakan bentuk atau cara tindakan fraud. Sehingga sebelum mengetahui lebih dalam tentang perbedaan bid rigging dan shell fraud, sebaiknya menyelami dulu tentang apa itu yang dimaksud fraud dan bentuk tindakannya. Menurut SAS 99 tentang Consideration on Fraud in a Financial Statement Audit, “Fraud adalah suatu tindakan disengaja yang menyebabkan kesalahan dalam laporan keuangan. Ada dua tipe fraud yaitu: memberikan informasi yang salah dalam laporan keuangan (misalnya melalui pencatatan akuntansi yang tidak benar) dan menyalahgunakan aset (misalnya mencuri aset, memalsukan kuitansi, dsb)”.
Jika menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dengan tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam beberapa klasifikasi, yang lebih dikenal dengan istilah “Fraud Tree. Fraud Tree yang dimaksud secara garis besar terdiri dari hal berikut:
1.       Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung.
2.       Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi
keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3.       Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan.
ACFE menggambarkan fraud tree ini beserta turunannya (cabang dan ratingnya) dalam suatu hubungan kerja. Gambar fraud tree yang dimaksud dalah berikut:
 Gambar 1. Fraud Tree

Fokus pada bid rigging dan shell fraud. Kedua jenis ini merupakan bentuk tindakan fraud. Bid rigging merupakan ranting dari Bribery dimana Bribery ini merupakan cabang dari corruption. Sedangkan shell fraud atau shell company merupakan ranting dari billing schemes, yang merupakan anak cabang dari fraudulent disbursements, dimana fraudulent disbursements ini merupakan cabang dari asset missapropriation.
B.        Pengertian Bid Rigging
Berdasarkan gambar fraud tree di atas, bid rigging merupakan salah satu cara dari corruption melalui skema bribery. Jika sudah diketahui makna dari corruption di atas adalah bentuk kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, corruption memiliki beberapa skema pelaksanaanya sebagai berikut:
1.       Conflict of Interest yaitu penyelahgunaan wewenang, melalui cara
a.       Purchases Scheme
b.       Shales Scheme
2.       Bribery/penyuapan yaitu tindakan pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan orang yang menerima
a.       Invoice Kickbacks    : salah satu bentuk penyuapan dimana penjual dengan ikhlas memberikan sebagain hasil penjualanya kembali ke pembeli sebagai tanda terimakasih.
b.       Bid Rigging               : skema dimana karyawan perusahaan membantu sebuah vendor untuk memenangkan suatu kontrak dengan perusahaannya.
3.      Illegal Gratuties yaitu penerimaan yang tidak sah atau pemberian hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan
4.      Economic Extortion yaitu pemerasan ekonomi
        Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bid rigging merupakan salah satu bentuk korupsi melalui kerjasama antara karyawan internal suatu instansi dengan pihak vendor, dengan skema pemberiaan hadiah atau sejenisnya kepada karyawan internal oleh vendor agar vendor tersebut memenangkan tender di instansi tersebut.
Jika dikaji lebih dalam terhadap praktek- praktek bid rigging maka pada dasarnya persekongkolan dalam penawaran tender dapat terjadi secara horisontal maupun vertikal. Persekongkolan horisontal adalah tindakan kerjasama yang dilakukan para penawar tender, misal saling memberikan informasi harga dan penawaran. Persengkokolan tender vertikal adalah kerjasama tersebut dilakukan penawar dengan panitia tender. Dalam kasus ini, biasanya panitia memberikan berbagai kemudahan atas persyaratan-persyaratan bagi salah satu penawar.
Pengadaan barang atau jasa pada proyek suatu instansi sering melalui proses  tender. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara tender mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama dari  tender dapat tercapai apabila prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat sehingga pemenang tender benar-benar ditentukan  oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan). Konsekuensi sebaliknya bisa saja terjadi apabila dalam proses tender tersebut terjadi sebuah persekongkolan. Dimana proses tender ini sebenarnya hanya sebuah kamuflase karena pihak dalam sudah memiliki vendor yang akan memenangkan tender.
Adanya tindakan persekongkolan tender (collosive tendering atau bid rigging) ini mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik. Karena itu, tender sering menjadi perbuatan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat. Padahal di satu sisi adanya tender ini diharapkan setiap pihak dapat bersaing untuk memenangkan proyek tersebut. Namun disinlah disayangkannya adanya persekongkolan tersebut, dimana hal ini justru mengabaikan persaingan yang sehat.
Dalam teorinya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Hal-hal yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama. 
2.  Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu.
3.  Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu.
4.   Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup. Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
C.         Kasus Bid Rigging
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selaku anggota DPR, Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, dan Hambalang, Jawa Barat. Dengan kronologi berikut
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp 3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT. DGI karena telah memenangi tender proyek itu. Memenangi di sini maksudnya adalah di dalam tender tersebut terdapat rekayasa yang dilakukan oleh wafid terhadap PT. DGI agar PT tersebut memenangkan tender.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 % dari nilai proyek, 2 % untuk Wafid dan 13 % untuk Nazaruddin.
Nazaruddin mendapat jatah uang sebesar Rp 4,34 miliyar dalam bentuk empat lembar cek dari PT. DGI yang diberikan oleh Idris. Pemberian tersebut karena Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Idris yang mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI, bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI, pada sekitar Juni atau Juli 2010, bertemu dengan Nazaruddin yang sudah lama dikenalnya. Dalam pertemuan itu, Idris dan Dudung menyampaikan keinginan PT DGI untuk bekerjasama dengan Nazaruddin.
Rossa setelah mengawal PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Rosa dan Idris lalu sepakat bertemu beberapa kali lagi untuk membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tersebut, khususnya pihak-pihak yang sudah membantu PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek tersebut.
Salah satu pertemuan berlangsung di Plaza Senayan Jakarta. Dalam pertemuan itu, Idris lalu berinisiatif menawarkan fee (imbalan) sebesar 12 % dari nilai kontrak kepada Nazaruddin jika PT DGI Tbk ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Namun Nazaruddin keberatan dan meminta jatah fee lebih besar 3 persen dari yang ditawarkan Idris. Setelah melalui pembahasan alot, Idris, Nazaruddin dan Rosa sepakat besaran fee yang akan diberikan adalah sebesar 13 %.
Pada Desember 2010, PT DGI Tbk pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Merekalah yang akan mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Keputusan ini sendiri, merupakan hasil kesepakatan antara Idris, Dudung Purwadi, Rosa, Wafid, Nazaruddin, Rizal Abdullah dan panitia pengadaan. Pada 16 Desember 2010, PT DGI lalu mendapatkan kontrak mereka senilai Rp 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak tersebut, senilai Rp 33.803.970.909 didapat PT DGI dua minggu kemudian.
Sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjalin, pada sekitar pertengahan Februari 2011, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin. Penyerahan itu baru dilangsungkan setelah PT DGI mendapatkan uang muka proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Idris mengantarkan langsung empat lembar cek tersebut ke kantor PT Anak Negeri di Tower Permai grup. Namun cek diserahkan melalui Yulianis dan Oktarina Furi alias Rina yang merupakan staf keuangan Nazaruddin. Penyerahan uang dalam bentuk cek itu sendiri dilakukan dalam dua tahap.
Penyerahan pertama dilakukan pada awal Februari 2011. Edris menyerahkan dua lembar cek BCA nomor AN 344079 dengan nilai Rp 1.065.000.000 dan satu lagi dengan nomor cek AN 344083 senilai Rp 1.105.000.000. Dua cek bernilai total Rp 2.170.000.000 itu diterima oleh Yulianis. Tahap kedua diserahkan beberapa hari setelah penyerahan tahap pertama. Edris menyerahkan dua lembar cek BCA masing-masing dengan nomor cek AN 232166 bernilai Rp 1.120.000.000 dan AN 232170 dengan nilai cek sebesar Rp 1.050.000.000. Dua lembar cek ini diterima oleh Oktarina Furi.
Keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 % karena PT DGI Tbk berhasil menjadi pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Hal tersebut dimulai pada Januari 2010 di mana di ruang Menpora Andi Malarangeng melakukan pertemuan dengan Andi sendiri, Sesmenpora Wafid Muharam, dan dua orang anggota DPR yaitu Angelina Sondakh dan Mahyudin. Di sana, Nazaruddin membicarakan proyek wisma atlet. Kemudian, tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Nazaruddin memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri ke Sesmenpora Wafid Muharam. Nazaruddin pun meminta Wafid untuk membantu melalui Rosalina supaya PT DGI memenangi tender proyek wisma atlet SEA Games. Nazaruddin kemudian juga mengenalkan Rosalina ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan meminta supaya Rosalina mendapat fasiltas.
Akan tetapi dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/4/2012), menjatuhkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis hakim tersebut masih di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nazaruddin dengan empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim akhirnya memilih menjerat Nazaruddin dengan pasal 11 yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. Selain kasus wisma atlet, Nazaruddin juga diduga terlibat sejumlah kasus lain, antara lain kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indoneisa (masih dalam penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet SEA Games yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).
Sumber : hukum.kompasiana.com; nasional.inilah.com; republika.co.id
D.        Pengertin shell fraud
Jika dilihat dari gambar fraud tree di atas, shell fraud merupakan slah satu cara billing sheme atas pencurian aset. Secara runtut, pengertian masing-masing dijelaskan berikut ini:
Asset misappropriation : penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan/ pihak lain
Pencuarian aset dibagi menjadi 2, cash dan aset lainnya. Untuk cash modus operandinya sebagai berikut:
1.    Skimming, yaitu pencurian atau penjarahan uang sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan atau dicatat didalam pembukuan.
2.  Larceny, yaitu pencurian atau penjarahan uang dimana uang tersebut secara fisik telah masuk ke perusahaan, hal ini berkaitan erat dengan lemahnya pengendalian internal suatu perusahaan.
3.       Fraudulent disbursement, yaitu pencurian melalui pengeluaran yang tidak sah.
a.  Billing scheme, yaitu skema dengan menggunakan proses billing atau pembebanan tagihan sebagai sarananya. Pelaku mendirikan “perusahaan bayangan” (shell company) yang seolah-olah sebagai vendor perusahaan.
b.   Payroll scheme, yaitu skema permainan melalui pembayaran gaji. Dengan cara membuat karyawan fiktif (ghost employee) atau dalam pemalsuan jumlah gaji atau jumlah jam kerja.
c.   Expense reimbursement schemes, yaitu skema dengan pembayaran kembali biaya-biaya. Yaitu dengan cara menyamarkan jenis pengeluaran sehingga perusahaan mau mengganti biaya tersebut atas pengeluaran yang tidak diganti dan pengeluaran yang fiktif.
d.   Check tampering, yaitu skema permainan melalui pelmasuan cek. Hal yang dipalsukan bisa tanda tangan yang memiliki otoritas, atau endorsement-nya, atau nama kepada siapa cek dibayarkan.
e.     Register disibursement adalah pengeluaran yang sudah masuk dalam cash register. Yaitu dengan false refund yaitu, penggelapan dengan seolah-olah ada pelanggan yang mengembalikan barang dan perusahaan memberikan refund. Yang kedua adalah false void, hampir sama dengan false refund namun yang dipalsukan adalah pembatalan penjualan.
f.  Pass-through vendors, yaitu skema yang hampir sama dengan shell company, tetapi dalam skema ini vendor mengirimkan barang yang dipesan, tetapi harga yang dibayar terlalu tinggi. Pelaku membuat perusahaan semu untuk menipu karyawan agar membayar sejumlah barang atau jasa yang dipesan dan kelebihannya diambil untuk pelaku.
Berdasarkan uraian letak shell fraud, dapat ditarik kesimpulan bahwa shell fraud merupakan tindakan pencurian aset (cash) melalui pengeluaran yang tidak sah, dengan skema pembebanan tagihan melalui perusahaan yang nyata atau fiktif. Dokumen laporannya adalah palsu, dan keuntungan masuk ke kantong pelaku. Termasuk di dalam shell fraud adalah proyek fiktif.
Dasar untuk pembayaran Kecurangan shell adalah fiktif. Dalam melaksanakan aksi shell fraud, pelaku pembelian fiktif ini telah mempersiapkan dokumen dan catatan akuntansi, penempaan tanda tangan dan apa pun yang diperlukan untuk memperoleh barang atau jasa. Dokumen dapat mencakup permintaan, pesanan pembelian atau kontrak, dan menerima laporan, apa saja yang diperlukan untuk melengkapi file dokumen. Semuanya palsu dan fiktif. Akhirnya, semua pelaku harus lakukan untuk memperoleh pembayaran adalah mengirimkan faktur palsu sederhana pada waktu yang tepat. Tergantung pada ukuran entitas dan pengendalian internal di tempat, pelaku dapat bekerja sendiri untuk mencapai shell fraud, terutama jika dia berada dalam posisi strategis. Namun, shell fraud yang terbaik dicapai dengan menggunakan vendor yang sebenarnya atau kontraktor yang melayani dalam ikut ambil peran konspirasi.
E.         Kasus Shell Fraud
Pengertian shell fraud telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya. Lalu seperti apa contoh nyata kasus shell fraud di Indonesia? Sebagai contoh adalah kasus Waryono Karno ketika menjabat sebagai Sekjen ESDM.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan proyek fiktif kegiatan sosialisasi program BBM pada tahun 22012. Berdasarkan pantauan dari tribunews.com, kasus ini diserahkan oleh orang kepercayaan Wayono Karno bernama Sri Utami yang saat itu menjabat Kepala Bidang PPBMN.
Menurut kesaksian dari Susyanto pada saat sidang di pengadilan tipikor tanggal 11 Juni 2015, kegiatan ini awalnya ditangai oleh bironya, namun program tersebut diminta oleh Bu Sri untuk dilaksanakannya. Awal penyerahan tugas ini Susyanto berpesan agar program dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan susyanto mengira program sosialisasisektor BBM ini akan dipecah menjadi 48 paket. Susyanto baru mengetahui kegiatan ini fiktir setelah ada audit BPK yang hasilnya pelaksanaan tidak benar, dan banyak dilaksanakan dengan fiktif.
Atas kasus ini Waryono didakwa jaksa KPK dengan dakwaan telah memeperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dengan dijerat berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : tribunnews.com
F.         Perbedaan Bid Rigging dengan Shell Fraud
Dari berbagai uraian di atas, shell fraud dan bid rigging merupakan skema pelaksanaan fraud, yang dapat merugikan pihak terkait, bahkan negara. Keduanya merupakan perbuatan yang dengan sengaja melawan hukum. Antara keduanya sebenarny memiliki persamaan bahwa hal ini terkait dengan pihak ketiga. Lalu dimanakah perbendaan keduanya?
Berdasarkan contoh kasus yang telah diberikan, akan terlihat perbedaan kedua bentuk fraud ini. Jika pada bid rigging, fraudnya berupa persekongkolan dengan pihak ketiga agar pihak ketiga tersebut memenangkan tender, sementara shell fraud seolah-olah ada transaksi pada pihak ketiga, namun dokumen semua palsu dan keuntungan dikantongi pelaku. Jika digambarkan dalam bentuk maatriks, maka perbedaanya dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel 1 Matriks Perbedaan Bid Rigging dengan Shell Fraud

Bid Rigging
Shell Fraud
Pihak ketiga nyata/fiktif
Pihak ketiga benar-benar nyata
Pihak ketiga bisa nyata atau fiktif
Transaksi dan dokumen
Baik transaksi dan dokumennya nyata
Dokumennya nyata namun transaksi fiktif
Keterlibatan dengan pihak ke tiga
Ada kerjasama dengan pihak ketiga, agar pihak ketiga mendapatkan proyek
Bisa terjadi kerjasama atau tidak, namun amannya kerjasama dengan pihak ketiga agar dokumen tesebut asli dari sana mesipun transaksi fiktif
Model fraud
Korupsi berjamaah, dilakukan oleh pihak ketia, pihak internal perusahaan yang lebih dari satu, karena terkait kebijakan internal transaksi
Dapat dilakukan perorangan atau berjamaah, namun jika berjamaah hanya sedikit pihak yang terlibat, karena pelakunya biasanya merupakan orang kunci dalam instansi
Skema pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan hasil korupsi ini sesuai dengan kesepakatan pihak vendor, dengan pembagian fee kepada pihak-pihak yang telah meloloskan dan besaranya sesuai kesepakatan awal
Keuntungan secara keseluruhan masuk ke pelaku fraud. Kecuali jika melibatkan pihak ketiga berupa peminjaman dokumen, akan ada fee dengan persentase yang kecil yang masuk ke pihak ketiga

G.       Penutup
Kasus fraud yang ada semakin kompleks dengan modus operandinya yang beraneka ragam. Seperti kasus bid rigging dan shell fraud, kedua modus ini yang sering dilakukan di Indonesia. Bid rigging atau suap agar vendor memenangkan tender proyek sering seklai muncul kasusnya di layar kaca, dan sedikit mengehnyakkna karena pelakunnya adalah para wakil rakyat, seperi kasus Nazarudin yang menghiasi layar kaca beberapa tahun terakhir. Setelah ditangkapnya manan bendara umum partai demokrat ini, tidak menghentikan kasus korupsi sampai disitu namun seperti bongkahan es, kasus korupsi terungkap satu per satu, dan lagi-lagi para legislaiflah yang terseret di dalamnya. Sehingga diharapkan studi akan fraud dan kriminologi lebih dalam akan mampu mengungkap kasus fraud di Indonesia.
H.        Daftar pustaka
AICPA . 2002. Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. Statement on Accounting Standards (SAS) No. 99
Committee of Sponsoring Organizations (COSO) of Treadway Commission. 2004. Internal Control-Integrated Framework. Jersey City.
Tuanakotta, Theodorus M. 2007. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif.  Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia


Created by Rischa Inung Fauziah
Semarang, 15 September 2015